ONLINEBRITA.COM, ADVETORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan IV 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulut, dengan sambutan dari Kepala BPK Perwakilan Sulut, Arief Fadillah.
LHP ini tidak hanya diserahkan kepada Pemkot Kotamobagu tetapi juga kepada DPRD dari lima kabupaten/kota yang menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pj Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menyampaikan apresiasi kepada tim auditor BPK yang bekerja dengan profesional dan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah serta peraturan yang berlaku, “Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal, dan terkait kepatuhan terhadap peraturan undang-undang,” ujar Abdullah Mokoginta.

Yusrin Mantali menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan aturan, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021, serta peraturan terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK memberikan empat kategori kesimpulan Sesuai dengan Kriteria maupun Tidak Sesuai dengan Kriteria

Sesuai Kriteria dengan Pengecualian atau Tidak Menyatakan Kesimpulan
Untuk Pemkot Kotamobagu, hasil pemeriksaan menunjukkan kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian” atas belanja daerah Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2024.
Kepala BPK Perwakilan Sulut, Arief Fadillah, mengungkapkan beberapa temuan penting dalam pemeriksaan ini, antara lain:
Aspek Perencanaan
Penganggaran belanja daerah pada empat pemda tidak tertib karena tidak berdasarkan skala prioritas dan tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.
Aspek Pelaksanaan
Pengadaan barang/jasa melalui e-katalog pada tiga pemda tidak tertib.
Kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp2,24 miliar.
Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp888,14 juta.
Kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 miliar.
Belanja barang/jasa pada dua pemda tidak sesuai harga satuan senilai Rp1,51 miliar.
Aspek Pertanggungjawaban
Kewajiban perpajakan pada tiga pemda tidak sesuai ketentuan senilai Rp248,52 juta.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
BPK meminta DPRD menggunakan LHP ini sebagai instrumen pengawasan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004. DPRD diharapkan melakukan pembahasan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan.
Bagi kepala daerah, BPK menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, pejabat daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut kepada BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima laporan.
Meningkatkan Tata Kelola Keuangan
LHP ini menjadi pengingat penting bagi Pemkot Kotamobagu untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan, memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah sesuai aturan yang berlaku. Abdullah Mokoginta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan BPK demi menjaga kepercayaan publik dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Kotamobagu.(David)