ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Empat warga RT 25 Kelurahan Gogagoman, yakni Adry Lomban, Hendrik Liono, Alexander Inkiriwang, dan Johny Humbertus Maleke, kini menghadapi masa sukar setelah tanah yang mereka tempati dinyatakan sebagai milik ahli waris Dr. Sientje Mokoginta, Prof. Ing Mokoginta, dan Ir. MA Ineke S. Indrarini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Merasa dirugikan, warga berencana melaporkan oknum penjual tanah serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mongondow ke Polres Kotamobagu. Menurut Johny Humbertus Maleke, mereka membeli tanah tersebut karena telah memiliki sertifikat resmi dari BPN Bolaang Mongondow.
“Kami tidak mungkin membeli tanah tanpa sertifikat. Sertifikatnya dari BPN, makanya kami percaya dan membeli dari si oknum,” jelasnya. (David)