Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap ! Warga RT 25 Gogagoman Harus Rela Kehilangan Tanah

ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Empat warga RT 25 Kelurahan Gogagoman, yakni Adry Lomban, Hendrik Liono, Alexander Inkiriwang, dan Johny Humbertus, kini harus menerima kenyataan pahit. Tanah tempat mereka mendirikan rumah selama ini telah dinyatakan sebagai milik ahli waris Dr. Sientje Mokoginta, Prof. Ing Mokoginta, dan Ir. MA Ineke S. Indrarini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa tanah ini berlangsung cukup lama, namun akhirnya diputuskan melalui Putusan MA No. 559 K/TUN/2018 dan diperkuat dengan Putusan MA No. 29 PK/Pdt/2024. Kedua putusan ini menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah ahli waris, sebagaimana juga tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 98 Tahun 1978.

Di lokasi tanah sengketa, sebuah papan pengumuman telah dipasang dantanah ini dibawah penguasaan dan pengawasan kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin pemilik sah. Selain itu, pengumuman tersebut juga menyebutkan ancaman hukuman pidana bagi yang melanggar, sesuai dengan Pasal 167, 170, 385, dan 406 KUHP.

Meski telah tinggal di tanah tersebut selama bertahun-tahun, keempat warga ini kini pasrah dengan keputusan hukum yang mengharuskan mereka menyerahkan tanah kepada ahli waris. Situasi ini mencerminkan kasus mafia tanah atau sengketa agraria di Indonesia, di mana sering kali kepemilikan tanah miliki dua sertifikat yang di keluarkan dengan logo mirip dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ini menjadi perdebatan hukum panjang sampe di lembaga yudikatif yang pda akhirnya menempatkan warga dalam posisi sulit.

Kini, mereka hanya bisa menunggu proses penyelesaian akhir dan berharap ada solusi yang adil dan hukum berpihak kepada mereka yang kuat dugaan sebagai korban penipuan (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *