Foto : Ferdy Sambo saat persidangan
ONLINEBRITA.COM, Jakarta – Mahkamah Agung membatalkan Vonis hukuman Mati kepada Ferdy Sambo dan menggantikan hukuman seumur hidul. Putusan inj langsung mendapat respon dari keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati
“ Ini Tidak adil, sangat mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Antara.
Kamaruddin pun mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.
“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.
Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.(*/)