OnlineBrita.Com – Ada-ada saja cara orang sembunyikan narkotika, tetapi tidak bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara kembali memberikan pukulan telak terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kali ini, seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terlibat dalam peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan kasus ini diumumkan melalui acara Press Conference yang diadakan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK, kepada awak media pada Senin, 7 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan dari Wakapolres, kronologis penangkapan terhadap tersangka ini dimulai pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi mengenai pengiriman narkotika lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju Kabupaten Minahasa Tenggara.
Setelah kendaraan dan sopirnya teridentifikasi, tim melakukan penyergapan pada Jumat, 4 Agustus 2023, saat kendaraan melintas di jalan Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Saat pemeriksaan dilakukan, tim menemukan sebuah dus berisi mika kecil yang dililit isolasi.
Di dalam dus tersebut, terdapat 6 paket narkotika jenis Sabu yang dikemas bersama buah rambutan.
Sopir kendaraan mengaku bahwa dus tersebut diberikan oleh seseorang di Palu untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.
Tim berhasil menangkap pemilik barang tersebut, JR alias Jop (41), di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu, 5 Agustus 2023, dini hari.
Dari hasil interogasi, JR mengaku bahwa Sabu tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi, mengingat profesi sebagai penambang yang memerlukan stamina dan ketahanan fisik.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus operandi yang cermat, dengan membeli narkotika jenis Sabu melalui telepon dan mentransfer uang kepada penjual.
Barang dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk menghindari kecurigaan petugas.
Total 6 paket Sabu seberat 5,96 gram berhasil disita dari tangan tersangka.
Dijelaskan Wakapolres, pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.” “setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tegas Wakapolres (*)