Kasus Peredaran Obat Ilegal di Kotamobagu: Pelaku Menggunakan Aplikasi Shopee

OnlineBrita.Com – Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin menghebohkan Kota Kotamobagu. Seorang pria berinisial IH (25), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara.

Bersama dengan penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa tablet Seledryl dan Vetasen.

Kronologis penangkapan dan pengungkapan kasus ini diuraikan oleh Kapolres Kotamobagu, melalui Wakapolres Kompol Arie Prakoso, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Agus Sumandik, SE, dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana

Wakapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Kamis, 3 Agustus 2023, tentang tindak pidana peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin yang dilakukan oleh IH di rumahnya di Kelurahan Gogagoman.

Dari penggeledahan ini, ditemukan obat tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir, serta tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.

Menurut informasi yang diberikan oleh Wakapolres, IH memperoleh barang-barang tersebut melalui aplikasi Shopee.

Pelaku melakukan pembelian pada Minggu, 23 Juli 2023, dan barang tiba di Kotamobagu pada Kamis, 3 Agustus 2023, melalui jasa kurir.

Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali kepada siapa saja yang berada di wilayah Kotamobagu. Harga jual per strip obat Seledryl berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000, sedangkan obat Vetasen dijual seharga Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000 per strip.

“Pasal 196 ; setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. “Pasal 197 ; setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.  tegas Wakapolres

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi mereka yang berupaya melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin, dan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana ini serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *