DJP SuluttengoMalut Optimalkan Sosialisasi Pajak, Target 2023 Rp14,11 Triliun

Foto: Kakanwil DJP SuluttengoMalut Arief Mahmudin Zuhri saat penjelasannya pada Media Gathering

Onlinbrita.com, Manado- Sosialisasi perpajakan memang harus terus dioptimalkan agar supaya masyarakat wajib pajak paham dan taat pada kewajibannya, ujar Arif Mahmudin Zuhri Kakanwil DJP SuluttenggoMalut kepada Wartawan Onlinebrita.com disela sela Media Gathering Senin (8/5)

Media Gathering, bersama Media dan DJP digelar di kantor Kanwil DJP Suluttenggo. Dihadiri KPP Manado, KPP Bitung serta sejumlah Kabid dan staf lainnya. Menurut Arif, ke depan pihaknya akan meningkatkan tahapan sosialisasi perpajakan dengan cara mendatangi perusahaan perushaan untuk melakukan penyuluhan.
” Kita akan upayakan sistem ini, “ujar Arif seraya menambahkan terkadang memang saat diundang sedikit pesertanya, sehingga perlu ada kiay kita lain.
Menjawab pertanyaan soal adanya pemblokiran rekening para wajib pajak (WP) di daerahnya, Arif mengakui pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik WP sebagai tindakan nyata dari penegakan hukum. Dan sebelumnya sudah ada tahapan pemberitahuan.
” Saya masih baru menjabat Kakanwil, nanti ke depan kita evaluasi lagi,” ujar Arif menambahkan usai acara.
Menyinggung soal target pajak 2023 sampai dengan 30 April 2023 mencapai 34,48 persen atau sebesar Rp4,86 triliun dari target sebesar Rp14,11 triliun. Dengan catatan pertumbuhan sebesar 34,25 persen. Menurutnya kinerja positif dan hal ini tidak terlepas dari peran aktif dari Semua para wajib pajak. ” Secara khusus saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Ini patut mendapat acungan jempol,” tambahnya

Untuk tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai 30 April 2023, berhasil mencapai 85,08 persen atau sebanyak 429.424 SPT dari target sebesar 504.733 SPT. Dan wajib pajak yang telah melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebanyak 1.676.491 WP atau sebesar 82,62 persen dari 2.029.088 WP yang harus Terdata.

Dalam acara kebersamaan dengan wartawan ini juga telah disampaikam soal keputusan No 48 tahun 2023 yang mulai berlaku Mei 2023 mengenai pengenaan pajak untuk perhiasan emas. Juga soal ketentuan PPN DPTMobil/bus listrik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *