Kejaksaan Sulut Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Kasus PDAM

Foto : Tersangka saat di bawah ke Rutan Malendeng

Onlinebrita.com, Manado- Penyidik Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Dr. Drs. JTS, Alias Joko (54), pria asal Kelurahan Babakan, Kota Surabaya.

Tersangka JTS alias Joko, ditetapkan Tersangka karena diduga  melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH., Rabu (1/03/2023)

Tersangka JTS, diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. 

Dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

“Bahkan tersangka  JTS termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD.” Sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). 

JTS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023, oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.” Tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Perbuatan tersangka JTS, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjutnya, terhadap tersangka JTS dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut,

Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun; Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta, Tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka JTS telah ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” pungkas Kasi Penkum Theodorus Rumampuk”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *