Foto : Tim seleksi anggota KPU Sulut memaparkan.tahapannya.
Onlinebrita.com Manado – Dalam rangkaian tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi, maka Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Sulut, melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPU Sulut, Jumat (10/02/2023).
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028, terdiri dari Ketua Dr Victory Rotty MTeol MPd, Sekretaris Dr. Dra. Joice Rares MSi, Anggota Livie Allow, SSos MSi, (juru bicara Timsel), Rini Pakaya SPi MSi dan Rahmat Hanna SPd.
Timsel ini mensosialisasi di hadapan sejumlah wartawan, seputar tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028 serta persyaratannya. Berikut jadwal tahapannya :
Inilah tahapannya
1. Tanggal 10-16 Februari 2023, Pengumuman Pendaftaran
- Tanggal 10-21 Februari 2023, Pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 wita
- Tanggal 10-28 Februari 2023, Penelitian Administrasi
- Tanggal 22-27 Februari 2023, Perpanjangan Pendaftaran
- Tanggal 1 Maret 2023, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
- Tanggal 2-4 Maret 2023, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
- Tanggal 5-11 Maret, Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
- Tanggal 12-13 Maret 2023, Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
- Tanggal 14-15 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
- Tanggal 14-19 Maret 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat
- Tanggal 16-18 Maret 2023, Tes Kesehatan
- Tanggal 19-21 Maret 2023, Wawancara
- Tanggal 22-23 Maret 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
- Tanggal 24-25 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi
- Tanggal 24-26 Maret 2023, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi.
Untuk jumlah pendaftar minimal 10 x jumlah kebutuhan. Kebutuhan jumlah anggota KPU Sulut 5 orang dikali 10, jadi minimal 50 pendaftar. Sedangkan untuk jumlah yang lulus maksimal 10 x jumlah kebutuhan, atau maksimal 50 orang.
Semua pendaftar wajib mendownload aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Berkas pendaftar diupload dalam siakba.kpu.go.id. Persyaratan pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023. Jadi kepada yang ingin mendaftar silahkan liat tahapannya. (*)