Foto : Tersangka saat diperiksa petugas Kejaksaan
Onlinebrita.com, Manado- Inilah akibatnya jika melalukan melawan hukum. Onkum mantan pimpinan cabang salah satu bank pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Adalah MMN alias Munawir (36), kini terancam hukuman panjang.
Munawir dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk memberikan penjelasan.
Tersangka Munawir ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023,” ujarnya.
Lanjutnya Penyerahan tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Diketahui Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik Kejati terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting Bri Kantor Cabang Tondano.
Rumampuk menjelaskan berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
“Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 s/d 29 Nopember 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000 sebanyak 35 kali pengambilan,” jelasnya Jumat (10/2/2023).(*)