Langgar Perda SatpolPP Gelar Tipiring

Foto ; Aktifitas pelaksanaan Tipiring

Onlinebrota.com, Manado – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Pemkot Manado, kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bertempat di Kecamatan Wenang (8/2)

Operasi gabungan TNI, Kepolisian dan SatPolPP tersebut menjaring 19 warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 Ayat 1d dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50b.

Kepala SatpolPP Yohanis Waworuntu kepada wartawan menyampaikan, penegakkan Tipiring sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.

“2023 ini kita kembali melaksanakan kegiatan serupa namun ada sedikit perbedaan,” kata Waworuntu.

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 penegakkan Perda baru dalam tahap sosialisasi penegakkan Tipiring.

“Di tahun sebelumnya, penegakan sanksi Perda sebesar 25 ribu rupiah, di tahun ini sanksi pelanggaran Perda lebih ditingkatkan,” jelasnya.

Ditambahkannya, apabila tidak mampu/ tidak sanggup membayar sanksi atas pelanggaran Perda yang ditetapkan oleh majelis hakim maka ada subsider berupa hukuman kurungan badan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Penegakan Tipiring ini sebagai efek jerah, dengan harapan masyarakat lebih sadar dengan membuang sampah di tempat yang sebenarnya,” pungkas Waworuntu.

Majelis hakim Maria Sitanggang, SH, MH, yang memimpin sidang mengatakan, tahun sebelumnya sanksi pidana yang diterapkan masih dalam bentuk peringatan, namun hal tersebut tidak membuat efek jerah bagi masyarakat.

“Di awal tahun ini, masih banyak juga yang kedapatan melanggar Perda, sehingga kami dari pengadilan memberikan sanksi yang lebih berat agar ada efek jerah supaya tidak mengulangi lagi atau memberikan informasi kepada masyarakat yang lain untuk tidak melanggar Perda,” kata majelis hakim.

Dijelaskannya, sesuai dengan Perda yang berlaku, ancaman hukuman kurungan badan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.

“Jadi sanksi ini yang kita berikan hari ini masih dalam bentuk peringatan,” tukasnya.

Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Hukum Kota Manado Eva Pandensolang, SH, jajaran SatpolPP Manado, Lurah dan ketua lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *