Tolak Permohonan Banding, Sambo Dipecat

Onlinebrita.com, Jakarta – Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pelaksanaannya, dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dalam Sidang Tersebut, Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

 “Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Polri menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelumnya Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang banding Sambo ini digelar pukul 10.00 WIB, pada Senin, 19 September 2022.

Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi, Kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ia mengatakan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Sebelumnya, Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Diketahui Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP joncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (S/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *