Onlinebrita.com, Jakarta-
Ada sejumlah keuntungan bagi partai politik (parpol) jika Pilkada dipercepat dari November ke September 2024.
“Misalkan begini, kalau pencoblosan Pilkada masih November 2024, orang lain sekarang nyaleg DPR RI, provinsi, kabupaten, kota dan jadi (terpilih) itu dilantik kan Oktober. Kalau mau nyalon jadi kepala daerah harus mundur jadi anggota DPR,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Tapi kalau coblosan Pilkada-nya September, belum dilantik, masih status calon nggak perlu mundur, kira-kira bagi caleg menguntungkan yang mana? Bagi partai menguntungkan yang mana? Gitu kan,” sambungnya.
Hasyim mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab melayani peserta Pemilu. Dia menyebut KPU RI bakal mencari solusi yang terbaik bagi peserta Pemilu.
“KPU kan melayani peserta pemilu, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta pemilu,” ujarnya.
Usul Pilkada Dipercepat ke September 2024
Hasyim Asy’ari sebelumnya bicara soal Pilkada digelar lebih cepat, yakni September 2024. Dia mengatakan jika pemungutan suara dilakukan November 2024 maka pelantikan pemenang Pilkada secara serentak pada Desember 2024 akan sulit tercapai.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8).
Hasyim menilai September sebagai waktu yang tepat jika dilihat dari berbagai sisi. Menurutnya, jika dilakukan September, pelantikan pejabat yang terpilih bisa dilakukan pada Desember.
“Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelasnya.
Sehingga, katanya, persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai. Dia juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.
“Kalau coblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum, stabilitas nasional kan pasti berpengaruh. Ini presiden baru, belum bisa, bayangan saya ya. Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya kalau presiden dilantik Oktober, presiden baru, masih tarik-menarik mengisi kabinet, ngisi Panglima TNI, ngisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menjadi tantangan besar,” ucap Hasyim.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Hasyim menilai waktu pemungutan suara serentak saja tak cukup, namun pelantikan juga harus serentak.(*)