OnlineBrita.Com, Daerah – Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tengah menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos, Kamis, 14 Desember 2023, terungkap bahwa pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terkait proses pembentukan KPPS.
Yunita menjelaskan bahwa himbauan tersebut mencakup poin-poin penting, khususnya mengenai perekrutan KPPS sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami menghimbau agar KPU Kotamobagu melaksanakan perekrutan dan pembentukan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan Keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2022,” tambahnya.
Selain memberikan himbauan, Yunita menyatakan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa untuk mengawasi seluruh tahapan proses perekrutan dan pembentukan KPPS.
“Jajaran kami mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa sedang mengawasi seluruh proses perekrutan KPPS tersebut. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi, agar proses perekrutan KPPS benar-benar transparan dan akuntabel,” tutur Yunita.
Dalam konteks pemilihan umum, di mana KPPS memegang peran kunci dalam kelancaran dan keabsahan suara rakyat, keberhasilan perekrutan yang transparan dan akuntabel menjadi hal yang sangat penting.
Proses perekrutan KPPS saat ini sedang bergulir, dimulai dengan pengumuman oleh KPU mengenai tahapan dan seleksi perekrutan yang akan memastikan partisipasi yang adil dan merata.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas independen, berkomitmen untuk memastikan integritas dan keberlanjutan demokrasi dalam setiap tahapan proses pemilu. (David)