MANADO,ONLINEBRITA.COM – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan tujuh catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Gubernur menekankan bahwa regulasi ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman penyelenggaraan perlindungan yang terarah dan efektif.
Ketujuh catatan tersebut meliputi:
- Harmonisasi seluruh ketentuan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Penegasan batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.
- Penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan UPTD PPA untuk menghindari duplikasi fungsi.
- Perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban yang harus menjadi perhatian serius.
- Penguatan standar layanan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan, serta pemantauan dan evaluasi.
- Penyelerasan ketentuan pendanaan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
- Penyempurnaan teknik penyusunan dan kejelasan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik,” tegas Gubernur Yulius.
Gubernur mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas Ranperda ini dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab. Ia berharap regulasi ini dapat membangun sistem yang memastikan perempuan memiliki kesempatan luas untuk berdaya dan berpartisipasi, serta anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. “Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat, dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.







