ONLINEBRITA.COM MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, dan didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, serta Stella Runtuwene. Kehadiran pimpinan dewan menandai selesainya proses legislasi tahunan terkait evaluasi kinerja keuangan daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berlangsung intensif selama kurang lebih satu bulan. Dalam proses tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah catatan penting untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
“Caranya dengan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi potensi penerimaan daerah,” ujar Liputo dalam sambutannya.
Selain itu, Banggar juga menilai bahwa penyusunan target PAD dan indikator makro ekonomi yang diajukan oleh Pemprov Sulawesi Utara sudah cukup realistis. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini serta potensi riil yang dimiliki daerah.
“Sehingga target PAD, indikator RPJMD tahun berjalan dapat dicapai dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulut,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemprov Sulawesi Utara diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Mec







