ONLINEBRITA.COM MANADO – Meskipun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diingatkan untuk tidak berpuas diri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari celah, melainkan telah memenuhi standar kewajaran yang ditetapkan.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Kantor DPRD Sulut, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pernyataannya, BPK memberikan catatan tegas dan tenggat waktu ketat bagi Gubernur Sulut beserta jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” bunyi pernyataan resmi BPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, mengapresiasi konsistensi Pemprov Sulut dalam meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan tetap berjalan ketat. Legislatif berkomitmen mengawal eksekutif agar dapat menyelesaikan rekomendasi BPK tepat waktu demi menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, serta Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Kehadiran pimpinan daerah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sulut dalam menerima masukan konstruktif dari BPK dan DPRD untuk perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.
Peliput : Mecky Tania.







