Foto: Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dalam sidang paripurna DPRD Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A Senduk SH, bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (31/03/2026), di ruang sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”, serta pemandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii SIK.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan.
Selain itu, mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ juga berisi pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Wali Kota mengungkapkan, LKPJ Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD mencakup empat aspek utama, yakni gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Menurutnya, capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Berbagai kemajuan di sektor pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi investasi menjadi bukti komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Terkait Ranperda “Tomohon Kota Bunga”, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penggabungan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).
Ranperda tersebut bertujuan mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam penguatan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan di Provinsi Sulawesi Utara.
Wali Kota juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih terdapat sejumlah kendala dan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan pembahasan konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah dan DPRD sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah, guna mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, insan pers, dan seluruh masyarakat atas dukungan, kritik, serta kerja sama selama tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH, Kapolres Tomohon yang diwakili Kabag Perencanaan AKP Hery Sulistyo SE, Dandim 1302/Minahasa yang diwakili Danramil Tomohon Kapten Inf. Doni Jumenta, perwakilan BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jop)







