Foto: Penyerahan Hadiah Insentif Pajak Daerah kepada Tiga Kelurahan, dan Wajib Pajak PBJT di Kota Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menghadiri Penyerahan Hadiah kepada Wajib Pajak dan Instansi Pemungut Pajak Daerah berdasarkan tingkat Kepatuhan dan Penggunaan Kanal Pembayaran Digital tahun 2025, di ruang rapat TUP Setda Kota Tomohon, Kamis (15/05/2025).

Dalam kegiatan ini, Sekdakot Edwin Roring dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut Reynold Asri menyerahkan hadiah Insentif Pajak daerah kepada Pemerintah Kelurahan Kakaskasen 2, Pemerintah Kelurahan Kakaskasen 1 dan Pemerintah Kelurahan Lansot.
Serta, kepada Wajib Pajak yaitu Pajak PBJT atas jasa Makanan dan/atau Minuman kepada pihak Red Herbs dan Pajak PBJT Jasa Hiburan kepada Pihak New Mahoni.

Sambutan Wali Kota Tomohon dibacakan oleh Sekdakot Edwin Roring, menegaskan Insentif yang diserahkan merupakan tindak-lanjut hasil Rakornas P2DD tahun 2024.
“Kami berharap, melalui Insentif ini Wajib Pajak terus melakukan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Daerah melalui kanal-kanal digital yang telah tersedia,” ujar Roring.

Kami juga mengapresiasi kepada pihak Bank Indonesia yang terus men-support dan memfasilitasi segala upaya Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
“Besar harapan kami, kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik,” sebutnya.

Kepada para Penerima Insentif kami ucapkan Selamat atas diraihnya insentif ini.
“Semoga Insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, bahkan menjadi pendorong semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi,” kata Roring menutup sambutan Wali Kota Tomohon.

Dihadiri juga oleh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi bersama Jajaran yang ada.(*/jop)