ONLINEBRITA.COM, MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, KPU Sulut menyatakan ketiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dalam hal persyaratan administrasi calon.
Sesuai dengan ketentuan teknis pencalonan, kami menyampaikan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat terkait persyaratan administrasi calon,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9).
Jadi LO maupun pimpinan parpol terkait hal tersebut untuk bisa menyelesaikannya yaitu TMS yang perlu segera di perbaiki dengan perbaikan administrasi
Di samping itu Ketua KPU menambahkan bahwa para bakal pasangan calon diberikan waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal 6-8 September 2024, untuk memasukkan dokumen perbaikan, jadi masih tersisa waktu untuk menyelesaikan nya tambah poluan. (*)