MINUT,ONLINEBRITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa, Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” serta sosialisasi optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Likupang Timur pada Selasa (27/10/2026) ini dihadiri oleh para Hukum Tua dan perangkat desa se-Kecamatan Likupang Timur.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen, Shynta Soplantila, S.H. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Alfons Jorry Tintingon, AP., M.Si., serta Camat Likupang Timur, Novice Sigarlaki, S.E.
Dalam paparannya, Kasi Pidsus Adri Kurnia Yudha menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia mengimbau agar aparatur desa mengelola anggaran secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peruntukannya demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Aparatur desa perlu memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam setiap keputusan penggunaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.
Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Shynta Soplantila memperkenalkan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding atau JAGA DESA yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana pemantauan pengelolaan Dana Desa secara real-time untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi keuangan desa.
“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan, membantu mengurangi risiko penyimpangan, serta mendukung penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan,” ujar Shynta.
Melalui kegiatan ini, Kejari Minahasa Utara berharap para Hukum Tua dan perangkat desa semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa yang bersih dan berintegritas. Optimalisasi penginputan data melalui aplikasi JAGA DESA juga ditekankan sebagai langkah preventif untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.
Kejari Minut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui penerangan hukum dan peningkatan kesadaran hukum, guna mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari korupsi di Kabupaten Minahasa Utara.
Mec












