Airmadidi, ONLINEBRITA.COM – Dinamika Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat warga Bumi Tonsea. Setelah tahap pendaftaran bakal calon ditutup pada 18 September 2026 dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh panitia tingkat desa, kini proses seleksi memasuki tahapan krusial berupa tes tambahan bagi sejumlah desa yang memiliki peminat tinggi.
Ketua Panitia Pilhut Tingkat Kabupaten Minut yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umbase Mayuntu, mengungkapkan bahwa dari total 125 desa di Minut, sebanyak 60 desa akan melaksanakan Pilhut pada tahun ini. Namun, perhatian khusus diberikan kepada 17 desa yang jumlah bakal calon hukum tuanya melebihi lima orang.
“Kenapa akan ada tes tambahan? Karena ada desa-desa yang bakal calonnya lebih dari satu di atas lima orang. Dalam tes tambahan nanti, bisa saja ada bakal calon hukum tua yang sudah mendaftar tidak ikut karena calon hukum tua yang akan dipilih maksimal 5 orang,” jelas Umbase saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Mekanisme pembatasan maksimal lima calon per desa ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan kualitas kontestasi demokrasi di tingkat desa. Bagi desa dengan pendaftar lebih dari lima orang, panitia akan melakukan seleksi melalui tes tambahan untuk menentukan siapa saja yang berhak maju sebagai calon definitif.
Pelaksanaan Pilhut Minut 2026 berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Desa, serta Surat Keputusan (SK) Bupati Minut Nomor 17 tentang Petunjuk Teknis Operasional Proses Pemilihan Hukum Tua dan SK Bupati Nomor 224 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut menambahkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pelengkapan administrasi berkas para bakal calon. Hasil verifikasi dan daftar nama calon yang lolos seleksi, termasuk hasil tes tambahan bagi 17 desa tersebut, dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada 16 November 2026 mendatang.
Masyarakat Minut diharapkan dapat memantau perkembangan informasi resmi dari panitia untuk memastikan transparansi dan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.
Mec.












