MANADO,ONLINEBRITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung secara terbuka. Ketua sidang menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 23 dari total 45 anggota dewan, sesuai amanat Pasal 107 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat Paripurna ini menghasilkan penetapan RKT yang terdiri dari 2 program utama, 11 kegiatan, dan 40 sub-kegiatan. Penyusunan rencana kerja ini didasarkan pada usulan dari berbagai alat kelengkapan dewan yang kemudian diselaraskan oleh pimpinan dewan bersama Sekretariat DPRD. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD sebagai panduan pelaksanaan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran sepanjang tahun 2027 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







