MANADO,ONLINEBRITA.COM – Perwakilan masyarakat Kelurahan Malendeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Wilayah Sungai pada Senin (12/10/2026). Dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, pertemuan ini menyoroti kelambatan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang telah berlangsung selama empat hingga lima tahun.
Warga mendesak adanya kepastian dan percepatan proses, serta meminta dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dalam pertemuan berikutnya untuk memperjelas status dan surat ukur. Anggota dewan, Roy Roring, menyarankan agar BWS diwajibkan membawa rencana penyelesaian pembayaran yang transparan saat hadir, sehingga masyarakat dapat mengetahui tenggat waktu realisasi dana tersebut.







