ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas turut menghadiri pelantikan Meyke Tandayo S.T sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro masa bakti 2024 -2029, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat 9 Oktober 2026.
Acara pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Kelurahan Bebali, Siau Timur.
Meyke Tandayo dilantik sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan 2, meliputi Kecamatan Siau Timur dan Siau Timur Selatan. Ia menggantikan almarhum Djon Pontoh Janis S.H yang sebelumnya menduduki kursi DPRD Kabupaten Sitaro dari daerah pemilihan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro, saya menyampaikan selamat kepada Saudari Meyke Tandayo S.T., yang hari ini mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sitaro,” ujar Plt Bupati Heronimus Makainas dalam sambutannya.
Menurutnya , pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No : 225 tanggal 29 September 2026.
Mekanisme tersebut memastikan keterwakilan masyarakat di lembaga DPRD tetap berjalan setelah terjadi pergantian anggota.
Makainas berharap Saudari Meyke Tandayo dapat menjalankan amanah tersebut dengan integritas, dedikasi, dan komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta anggota DPRD yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Ibu Meyke Tandayo tentunya akan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh anggota DPRD, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sitaro,” ungkap Bupati.
Bupati Makainas juga mengajak seluruh jajaran DPRD Kabupaten Sitaro terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan.
Kolaborasi tersebut mencakup penggunaan anggaran yang efektif dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelantikan Meyke Tandayo S.T diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan 2.
Pemerintah daerah dan DPRD juga didorong terus membangun komunikasi dalam pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
(Tampubolon).







