ONLINEBRITA.COM,SITARO- Pemkab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) usulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Singkahindo sebagai langkah memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE., MM., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (8/10/2026), di Ruang Rapat DPRD, Kelurahan Bebali, Siau Timur.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar H.M. Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang, SE., Ak. M.E.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Air Minum Ake Singkahindo.

Rapat paripurna dihadiri anggota Fraksi fraksi DPRD yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi Restorasi, dan Fraksi Perindo , Sekretaris Daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, Direktur RSUD, para camat, tenaga ahli fraksi DPRD, insan pers, serta undangan lainnya.
Plt Bupati Heronimus Makainas dalam penjelasannya mengatakan bahwa penyediaan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan merupakan bagian penting dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pengelolaan layanan air minum harus ditempatkan sebagai tanggung jawab pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai aktivitas usaha daerah,”jelasnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang kuat agar pengelolaan perusahaan air minum dapat berjalan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan perusahaan air minum di Kabupaten Kepulauan Sitaro selama ini masih menggunakan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sementara itu, perkembangan regulasi pemerintahan dan badan usaha milik daerah mengharuskan adanya penyesuaian bentuk dan nomenklatur kelembagaan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui Ranperda yang diajukan, pemerintah daerah berupaya menyesuaikan dasar hukum pengelolaan perusahaan air minum dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah memandang perlu untuk segera melakukan penyesuaian perubahan nomenklatur dan menerbitkan rancangan peraturan daerah yang baru, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Singkahindo,” demikian penjelasan Makainas dalam rapat paripurna tersebut.
Pembentukan Perumda Air Minum Ake Singkahindo memiliki dua orientasi utama, yakni memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Secara khusus, terdapat tiga tujuan utama yang hendak dicapai melalui pembentukan Perumda tersebut. Pertama, memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba atau keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan publik.
Ranperda tersebut juga mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan perusahaan, mulai dari kedudukan dan kegiatan usaha, permodalan, organisasi perusahaan dan kepegawaian, hingga perencanaan operasional, pelaporan, penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, rancangan regulasi tersebut mengatur evaluasi dan restrukturisasi perusahaan, termasuk kemungkinan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pembubaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Makainas menekankan, keberhasilan Perumda Air Minum Ake Singkahindo tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi. Profesionalisme sumber daya manusia, kualitas manajemen, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan perusahaan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap, kehadiran Perumda tersebut nantinya dapat memperluas jangkauan pelayanan air minum, meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Ranperda itu selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mengahiri penjelasannya,Plt Bupati Makainas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian serta kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif terus terpelihara demi peningkatan pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
(Tampubolon).











