Foto: Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi HKI bagi pelaku ekonomi kreatif.
ONLINEBRITA.COM, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif dengan mendorong para pelaku usaha melindungi hasil karyanya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Komitmen tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Fasilitasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kamis (09/07/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling MSi, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Jein Barantian SE, MSi.
Hadir sebagai narasumber Jefry Boy Balaati SH MH, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Novly Wowiling menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk menjaga hasil karya pelaku ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, kepastian hukum atas karya kreatif tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat identitas produk unggulan Minahasa Utara.

Sementara itu, Jein Barantian mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk pendampingan pemerintah daerah agar pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya mendaftarkan merek, desain, karya, maupun produk inovatif yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis HKI, prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, hingga berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan dalam proses pengurusan HKI.
Pemkab Minahasa Utara berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memanfaatkan perlindungan HKI sehingga mampu melahirkan produk-produk inovatif, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(*)











