Foto: Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON — Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menanggapi kebijakan Gubernur Sulawesi Utara yang menerbitkan Instruksi Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.
Instruksi itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menanggapi instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling, Wali Kota Caroll Senduk menyatakan Pemerintah Kota Tomohon akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).
“Jadi, setiap sekolah yang ada di wilayah Kota Tomohon diwajibkan membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun,” ujar Caroll Senduk kepada awak media, Selasa (17/03/2026), di Kantor Wali Kota Tomohon.
Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan kebijakan positif yang patut didukung karena bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.
“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami Pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung, karena ini demi masa depan anak-anak. Apalagi Kota Tomohon dikenal sebagai Kota Pendidikan,” pungkasnya.(*/jop)













