Foto: Apel kerja ASN dilingkup Pemerintah Kota Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti bersama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 000.8/SEKR/189-B.O tertanggal 9 Maret 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2026, pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin 7 disebutkan bahwa setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir, akan dilaksanakan Apel Kerja Bersama.
“Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan BUMD/BLUD agar menghadirkan seluruh ASN dan pegawai untuk mengikuti apel yang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon,” demikian isi edaran tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, menegaskan bahwa dalam apel kerja bersama tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan absensi kehadiran pegawai.
“ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Roring.(*/jop)







