Foto: Wali Kota Caroll Senduk hadiri penandatanganan perjanjian kerja sama PSEL, di Kementerian Lingkungan Hidup.
ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk menghadiri Penandatanganan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor KLH RI, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wali Kota Tomohon, Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, Bupati Minahasa Utara, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama para kepala daerah, yakni Wali Kota Tomohon, Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa pengolahan sampah membutuhkan komitmen kuat dan dukungan seluruh pihak, terutama para bupati dan wali kota yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di daerah, dengan pengawasan langsung dari gubernur.
Menteri juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Selain itu, pemerintah menargetkan pada tahun 2026 penutupan sistem pengelolaan sampah open dumping hingga mencapai 63,41 persen. Menteri berharap pada tahun 2026 seluruh daerah di Sulawesi Utara sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Secara khusus, Menteri Lingkungan Hidup RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tomohon karena Kota Tomohon dinilai telah selangkah lebih maju dalam pengelolaan sampah.
Saat ini Kota Tomohon tidak lagi menerapkan sistem open dumping, tetapi telah beralih menggunakan metode controlled landfill, yaitu sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun, meratakan, memadatkan, dan menutup sampah dengan lapisan tanah pada waktu tertentu.
Menurut Menteri, sistem tersebut merupakan tahap peralihan menuju sanitary landfill, dan diharapkan langkah yang telah dilakukan Kota Tomohon dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung serta menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup guna menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengelolaan sampah nasional secara serius dan terintegrasi.
“Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Tomohon agar penanganan masalah sampah di Kota Tomohon dapat terlaksana dengan baik,” ujar Wali Kota Tomohon.(*/jop)













