ONLINEBRITA.COM, MANADO – Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Meiky Taliwuna, SE.MM secara terperinci mengklarifikasi perihal tuntutan yang diajukan oleh sejumlah pensiunan terkait penundaan pembayaran hak pensiun mereka. Menurutnya, permasalahan yang muncul erat kaitannya dengan perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado yang berlangsung dari tahun 2007 hingga November 2022.
Dalam paparannya, Meiky Taliwuna menegaskan sistem perlindungan yang telah menjadi standar bagi seluruh PDAM di tanah air. “Setiap PDAM di Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan melalui asuransi untuk kesejahteraan pensiunan. PDAM Manado sendiri telah tercatat resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi, yang hingga saat ini tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya,” ujarnya dengan tegas.
Dirut yang berpengalaman ini juga menguraikan perbedaan esensial antara dua periode pengelolaan yang menjadi titik fokus permasalahan:
– Periode 2007 – November 2022: Layanan air minum di Manado dikelola oleh PT Air Manado, sebuah entitas perusahaan swasta. Bagi pensiunan yang memasuki masa pensiun dalam rentang waktu tersebut, pengelolaan hak pensiunnya diatur melalui perjanjian kolaborasi asuransi jiwa bersama yang telah ditetapkan dengan perusahaan terkait.
– Periode November 2022 hingga Saat Ini: Pengelolaan layanan air minum kembali berada di bawah naungan PDAM Manado Wanua Wenang sebagai badan usaha milik pemerintah daerah. Sejak saat itu, seluruh pensiunan yang memenuhi persyaratan telah menerima pembayaran pensiun secara teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup paparannya, Meiky Taliwuna menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mendukung penyelesaian permasalahan yang dihadapi pensiunan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan mengacu pada perjanjian yang telah ada, guna memastikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para pensiunan dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
(*)







