PENGEDAR OBAT KERAS TRI X DIBEKUK POLRES KOTAMOBAGU

Warga Gogagoman Tertangkap Usai Jemput Paket dari Surabaya

HUKRIM, ONLINEBRITA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal. Kali ini, seorang pria berinisial KRM alias Kevin (33), warga Kelurahan Gogagoman, ditangkap usai mengambil paket berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl (Tri X) dari kantor ekspedisi Lion Parcel di Kelurahan Mogolaing.

Penangkapan terjadi pada Selasa (8/7/2025). Aksi penggerebekan berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan menyebabkan salah satu petugas jatuh serta mengalami luka lecet. Kendati demikian, petugas berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti sebanyak 30 sachet atau total 300 butir obat Tri X.

Awalnya, Kevin sempat membantah keterlibatan dalam paket tersebut. Namun setelah diinterogasi mendalam, ia mengakui bahwa obat tersebut dipesan secara online dan dikirim dari Surabaya.

“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat keras ini dan kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan pengedaran obat keras tanpa izin resmi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.

Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin, karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum serius. (***/David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *