HUKRIM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, yang bersumber dari dana bantuan PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan 2024.
Kasus ini menyeret oknum Kepala Desa Bakan, HM (54), yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor, JK (57).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Potensi adanya tersangka baru tengah ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. “Pengembangan terus dilakukan, termasuk pemanggilan para pihak terkait,” jelasnya pada Selasa (14/01/2025).
Dugaan korupsi ini bermula dari proposal bantuan pembangunan drainase yang diajukan Desa Bakan pada 2021. Dana sebesar Rp9 miliar lebih disetujui PT. J Resources dan diberikan secara bertahap. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak tercatat dalam dokumen APBDes, dan pelaksana proyek ditunjuk tanpa proses lelang.
Akibat pelanggaran tersebut, kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. (David)