MK Tolak Gugatan IH-HM, WT – AGB Sah Pimpin Talaud

ONLINEBRITA.COM, TALAUD – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 yakni Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo, terkait Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Essang dan dugaan Ijazah palsu yang dimiliki Welly Titah Paslon nomor urut 3, pada Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) 317/PDPU.BUP-XXIII/2025.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Mahkamah Konsitusi dalam Amar Putusan, Rabu (14/5/2025).

“Mengadili Eksepsi, menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menolak Eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sambil mengetok palu.

Terkait putusan tersebut, Welly Titah saat dimintai keterangan mengatakan, berterimakasih kepada pendukung dan Timses serta pihak-pihak yang sudah bekerja keras selama ini.

“Terima Kasih untuk doa dan dukungannya, puji Tuhan Tuhan dan ini kemenangan seluruh masyarakat Talaud.” ungkapan pria yang akrab disapa Ko Poka lewat via telpon. ( Ten’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *