Foto: Christo P Kalumata SSTP, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christo P Kalumata SSTP menyatakan, pemberlakuan sanksi pembebasan sementara jabatan Camat Tomohon Barat adalah murni penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan ini, yakni implementasi yang mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Christo.

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” sebutnya, Jumat (11/04/2025).
Dikatakan pula, bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai.
“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini memang murni soal kedisiplinan,” terangnya
Dijelaskannya, beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty Kapoh SH dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan.
“Dia tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Caroll J A Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom, pasca Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Bahkan, dia juga tidak mengikuti Rapat Paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Dan, dia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
“Jadi, ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya Keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang,” jelasnya.
Sembari menambahkan, selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan.
Menanggapi unggahan video pernyataan dari Rosevelty di media sosial, Pemkot justru sangat menyayangkan atas sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.
“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” ungkap Christo.
Dibagian lain, terkait dengan pernyataan Rosevelty seolah-olah dia mendapat tekanan saat pemeriksaan, itu pun sangat keliru.
Bahwa, Tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan, baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan. Karena masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.
“Nah, yang bersangkutan diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan silahkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Christo.(*/jop)