ONLINEBEITA.COM, MANADO – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara, menggelar launching TPS Rawan dan Koordinasi bersama Media pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut Hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, di kantor Bawaslu Sulut (25/11)
Kegiatan yang dihadiri ratusan Wartawan pos liputasn Bawaslu ini, bertema, ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu, dipimpin anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu didampingi sejumlah staf.
Strffen Lini mengatakan Media diharapkan dapat menjadi mitta startegis Bawaslu dalam.menyampailam informasi yang transparan dan akuran kepada.masyarakat. Menurutnya Bawaslu mengidentifikasi TPS rawan bertujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan. Dan Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil.
Selai itu, untuk indikasi TPS rawan Pilkada 2024, Steffen menjelaskan terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut., yakni Lokasi TPS yang sulit dijangkau, Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb), Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih., dan Kekurangan logistik pemilu.
Kemudian lanjut Linu, Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral, Ancaman atau intimidasi kepada pemilih. serta Adanya praktik politik uang., Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan, ⁸Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS, Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik, Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS, dan Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.
Juga Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu, Pemilih yang memilih lebih dari satu kali, Gangguan keamanan di sekitar TPS., Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur, Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara, Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel, Tidak adanya pengawas TPS., Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara., surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan, Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.
, TPS terletak di daerah rawan bencana., Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos. Serta TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
Linu menegaskan, pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengawal setiap tahapan pemilu guna menjamin integritas dan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara.. (*/js)