ONLINEBRITA.COM, HUKRIM – Direktur RSUD Kota Kotamobagu berinisial FM dan Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu berinisial WM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kehadiran dua pejabat penting Pemkot Kotamobagu, begitu menarik perhatian publik, terutama karena keduanya terlihat memasuki ruang penyidik Kejari Kotamobagu dalam waktu yang hampir bersamaan.
WM, yang tampak mengenakan dress krem dipadu rok dan kerudung abu-abu serta masker, memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari sekitar pukul 14:00 WITA.
Sementara itu, FM terlihat mengenakan kaos putih berkerah dan celana jeans biru, mengikuti WM tidak lama kemudian.
Keduanya langsung diarahkan menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus).
Sekitar dua jam berselang, WM keluar dari ruangan Pidsus pada pukul 15:00 WITA, tetapi tidak lama kemudian kembali lagi ke ruang PTSP dan penyidik Pidsus dengan langkah tergesa-gesa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Mokoginta SH, pemanggilan kedua pejabat tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam rujukan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas yang menggunakan dana APBD. “Kami melakukan pemanggilan hanya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait rujukan pasien PBI dari puskesmas,” ujar Mokoginta.
Mokoginta juga menambahkan bahwa pemanggilan tidak hanya akan dilakukan kepada FM dan WM, tetapi juga akan melibatkan sejumlah kepala puskesmas di Kotamobagu untuk memberikan keterangan terkait isu yang sama. “Akan ada pemanggilan lagi, termasuk beberapa kepala puskesmas,” jelasnya.
Namun, setelah pemeriksaan usai, kedua pejabat Pemkot Kotamobagu tersebut tampak menghindari konfirmasi dari awak media yang menunggu di luar gedung.
Keduanya memilih ngacir menuju mobil tanpa memberikan komentar atau tanggapan kepada awak media yang menunggu pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan ini memicu perhatian publik, mengingat isu rujukan pasien PBI yang menggunakan dana APBD menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Kejaksaan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan ini, sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana publik untuk kepentingan kesehatan masyarakat. ***