OnlineBrita.Com,HUKRIM – Debut Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Agus Sumandik, SE, menunjukkan langkah tegas dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Baru saja dilantik oleh Kapolres Kotamobagu, AKP Agus langsung memimpin unit Operasional Sat Reskrim untuk mengungkap kasus penimbunan BBM di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pada Minggu, 5 Juni 2024, Tim Resmob yang mendapat informasi terkait aktivitas penimbunan BBM langsung bergerak menuju TKP. Di sana, mereka berhasil mengamankan NM alias Nov (36), seorang warga setempat, bersama barang bukti berupa 16 galon atau 400 liter BBM jenis solar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan pengungkapan ini. “Saat ini, terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan kasus,” tegasnya.
Satuan Reskrim di bawah pimpinan AKP Agus Sumandik berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Masyarakat dihimbau untuk tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbau Kasat Reskrim.
Langkah cepat dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi. (*/David)