Onlinebrita.com, Jakarta – Mardani Maming akhirnya di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, itu sempat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Sesaat setelah diumumkan penetapan Maming sebagai tersangka pada Jumpa Pers mengatakan, pada Senin (25/7/2022), pihaknya mengirim surat ke KPK yang berisi pemberitahuan akan hadir memenuhi panggilan penyidik jika sidang gugatan praperadilan yang diajukannya sudah diputuskan hakim.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28,” kata Maming.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” katanya.
Mardani Maming ditetapkan sebagai DPO KPK pada Selasa (26/7). Dia dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Jumpa Pers.
KPK juga hendak melakukan upaya paksa penangkapan. Namun upaya itu gagal karena Mardani Maming tidak ditemukan. Setelah itu politikus PDIP itu dimasukkan ke daftar buronan KPK.
Dia juga berbicara soal dugaan penerimaan suap atas izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) yang bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 ha.
“Kedua, masalah IUP. Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” katanya.
Dia mengatakan persoalan tersebut juga selesai. Namun kembali mencuat.
“Dan Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021,” ucapnya.
Dia juga membantah menerima gratifikasi. Dia menyebut urusan dirinya dengan hanya melakukan bisnis.
“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business,” ujarnya.
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat MM masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010. Dia diduga menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014 sampai 2020.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)