Andri Sumolang: Tak Ada Agenda PSU di TPS 003 Bawombaru Melonguane Timur

Foto: Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaut, Andri J Sumolang

Onlinebrita.com, Talaud – Ketua KPU Kabupaten Talaud Andri L J Sumolang ST menepis isu yang beredar di masyarakat terkait adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (22/02/2024).

Sumolang mengatakan, belum ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan pelaksanaan PSU di Desa Bawombaru, Kecamatan Melonguane Timur. Bahkan, berdasarkan hasil kajian tidak memenuhi unsur untuk PSU.

”Jika ada rekomendasi dari pihak Bawaslu akan kami proses, memang sempat beredar isu ada PSU di TPS 003 Desa Bawombaru, tapi dalam kajian hal itu tidak memenuhi unsur untuk pelaksanaan PSU sehingga dibatalkan,” tegas Sumolang.

Begitu juga, diungkapkan Budirman selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Talaud, dimana setelah menerima rekomendasi Panwascam Melonguane Timur, bahwa di TPS 003 Desa Bawombaru akan dilaksanakan PSU.

”Setelah kami telusuri seputar kronologi permasalahan, dan berkoordinasi dengan Bawaslu Talaud, ternyata tidak terpenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU,” beber Budirman.

Dikatakannya, KPU Talaud sudah membalas surat dari Panwascam Melonguane Timur berdasarkan hasil kajian, dan pihak Panwascam Melonguane Timur sudah menyetujui dan sepakat untuk membatalkan PSU.

”Terkait rekom-rekom yang lain, sampai saat ini belum ada yang masuk ke kami,” ungkap Budirman.

Sembari menambahkan, jika terjadi PSU maka sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 10 hari setelah Pemungutan Suara.

Artinya, kalau Pemungutan Suara Tanggal 14 Februari 2024, berarti kita melakukan pelaksanaan PSU ituTanggal 24 Februari 2024.

”Sandainya hari ini ada rekom, maka kita hanya punya waktu 2 hari untuk menyiapkannya dan itu butuh kajian yang matang, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan,” pungkasnya.(Ten’s/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *