Pencapaian Good Governance, Walikota Tomohon Terapkan Aplikasi Elektronik SIPD RI Terintegrasi

Foto : Walikota Caroll Senduk membuka kegiatan di Swiss Bell Hotel

Onlinebrita.com, Tomohon – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan Keuangan Daerah Aplikasi SIPD RI, bertempat di Swiss-Bell Hotel Manado, Jumat (12/01/2024).

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan,
digitalisasi Pemerintahaan Daerah mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik.

Kementerian Dalam Negeri RI telah membangun satu Aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh Pemerintah daerah yaitu aplikasi SIPD RI.

“Mendukung pencapaian Good Governance serta mempermudah pengawasan dan audit, maka Pemkot Tomohon akan menerapkan Aplikasi berbasis elektronik terintegrasi,” tegas Walikota Caroll.

Aplikasi SIPD Republik Indonesia ini, telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum dengan diterbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 823 Tahun 2023 tentang aplikasi umum di bidang Pemerintahan Daerah.

Bahkan, aplikasi ini digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota. Hal ini sangat membantu Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon.

“Terutama untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam tahapan Perencanaan, Penganggaran dan Penatausahaan keuangan 2024,” tuturnya.

Diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi SIPD RI.

Dihadiri Narasumber, dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI Yanuar Andriyana Putra ST MMSi, Girisena Ergasera SSTP, Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME.

Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP bersama jajaran, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Peserta kegiatan.(*jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *