KPK Tangkap Tangan Pejabat BPJN dan Kontrakrtor

Foto : KPK mengumumkan Para pejabat BPJN dan Kontraktor yang tertangkapntangan

Onlinebrita.com, Jakarta – Sebanyak 11 orang termasuk pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin.
Pantauan di Gedung KPK, sebanyak enam mobil terkait kegiatan operasi senyap tersebut tiba sekitar pukul 13.46 WIB.

“Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11).

Ali menjelaskan kegiatan tangkap tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Maret 2023 lalu. Sebanyak 11 orang termasuk penyelenggara negara dari BBPJN Kalimantan Timur ditangkap tim KPK.

BBPJN Kalimantan Timur adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

“Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024. Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

 Sementara itu info pejabat Polres Paser yang enggan disebutkan namanya, kontraktor yang ditangkap berinisial AR, yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapan dilakukan seluruhnya oleh petugas KPK, Polres Paser tidak ada.

 PT FPL, ondisinya sudah ada segel bertuliskan Dalam Pengawasan KPK di depan pintu kantor. Tidak ada aktivitas dikantor tersebut dan tidak ada satupun pegawai. Kaltim Post juga menelusuri ke rumah mewah AR yang diduga tempat OTT di Jalan Pangeran Menteri. Tidak ada aktivitas dan orang terlihat, pagar besar rumah itu juga tertutup.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *