Onlinebrita.com, Manado_ Akhirnya Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu 21 September 2022 pukul 17.47 WITA, berhasil mengamankan terpidana atas nama Randy Alva Gunardi.
Terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Terpidana Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Terpidana ini diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulut, pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan,” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH, melalui Plh Kasi Penkum Berty Wongkar SH MH, tadi malam.
“Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana, tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan,” bebernya lagi.
“Selanjutnya terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama enam bulan penjara,” pungkasnya.(m/*)