Dahlan Iskan di Gugat Mantan Karyawan Jawa Pos

ONLINEBRITA.COM : SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan Harian Jawa Pos mengajukan gugatan terhadap Dahlan Iskan, mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sudah terdaftar untuk disidangkan pada 7 Februari 2022.

Dalam agenda persidangan tercatat daftar penggugat berjumlah 9 orang. Di antara nama-nama penggugat terdapat Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, dan sejumlah wartawan senior seperti Ali Murtadlo, dan Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya.

Imam Syafi’i membenarkan kabar gugatan itu. Jadwal sidang juga sudah ditetapkan tetapi kedua pihak belum hadir di persidangan.

Pihak penggugat menguasakan gugatan kepada pengacara senior Dr. Sudiman Sidabuke. Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan adalah perbuatan melawan hukum.

Dahlan Iskan yang juga mantan menteri BUMN digugat karena tidak menjalankan amanat untuk merealisasikan saham karyawan sebesar 20 persen.

Dalam aturan menteri penerangan RI terdapat kewajiban terhadap perusahaan pers untuk memberikan saham sebesar 20 persen kepada karyawan. ”Aturan ini tidak dijalankan oleh Jawa Pos, karena itu kami menggugat,” kata Imam Syafi’i.

Dahlan Iskan sekarang sudah tidak memegang posisi struktural di Jawa Pos sejak 2017. Tetapi Dahlan menjadi objek gugatan hukum karena selama menjabat sebagai CEO tidak menjalankan kewajiban penyerahan saham karyawan tersebut.

Setelah Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN pada 2011 kendali Jawa Pos banyak diserahkan kepada anaknya, Azrul Ananda.

Bersamaan dengan pemberhentian Dahlan dari Jawa Pos Azrul Ananda juga mundur dari posisinya sebagai direktur utama.

Gugatan mantan karyawan Jawa Pos ini bersifat perdata dan para karyawan mewakili perorangan, dan gugatan ini bukan bersifat class action.

Di antara para penggugat tujuh di antaranya adalah mantan karyawan redaksi dan dua di antaranya mantan karyawan non-redaksi.

Sumber : kempalan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *