OnlineBrita.Com, BMR – Kabar tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) di portal parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu beberapa waktu lalu menarik perhatian publik.
Keluhan dari sejumlah masyarakat terkait pelayanan portal parkir menjadi sorotan utama. Meskipun demikian, pihak RSUD Kotamobagu dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Umum, Feiby Simbuang, menjelaskan bahwa retribusi parkir yang diterapkan di RSUD Kotamobagu telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan portal parkir baru saja diserahkan oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu ke RSUD Kotamobagu pada akhir tahun 2023.
Feiby menjelaskan kronologi peralihan pengelolaan portal parkir dan mengakui adanya permasalahan teknis terkait sistem portal masuk RSUD Kotamobagu.
Namun, pihak RSUD Kotamobagu telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk menggunakan pintu keluar sementara sebagai pintu masuk.
Manajemen RSUD Kotamobagu juga tengah berupaya keras untuk memperbaiki infrastruktur sistem dan sarana prasarana yang ada. Langkah-langkah konkret telah diambil, seperti memfungsikan akses pintu keluar sebagai jalur pintu masuk sementara dan berkoordinasi dengan tim teknis untuk perbaikan lebih lanjut.
Dengan demikian, pihak RSUD Kotamobagu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan bahwa sistem portal parkir berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun menghadapi tantangan, upaya terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan kenyamanan bagi pengguna portal parkir RSUD Kotamobagu. (*/David)