Tim Dosen dan Mahasiswa Polimdo Jadi Fasilitator Digitalisasi Administrasi Pajak Bagi Warga Gereja

ONLINEBRITA.COM, MANADO — Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia membawa perubahan besar dalam cara masyarakat mengelola administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Di tengah perubahan tersebut, literasi digital perpajakan menjadi kebutuhan penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta prosedur perpajakan secara benar.

Semangat inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Pengabdian Berbasis Masyarakat bertajuk “Digitalisasi Administrasi Pajak: Pelatihan Core Tax bagi Warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi di Era Transformasi Fiskal.” Kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2026 tersebut melibatkan tim dosen Politeknik Negeri Manado dan mahasiswa sebagai fasilitator sekaligus pendamping masyarakat.

Sasaran kegiatan adalah warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi, dengan fokus utama memberikan pemahaman mengenai digitalisasi administrasi pajak dan pengenalan sistem Core Tax. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi untuk membawa pengetahuan akademik lebih dekat kepada masyarakat.

Perubahan sistem administrasi perpajakan dipandang tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi kebijakan dan teknologi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam pemahaman praktis yang dapat diikuti masyarakat. Core Tax dan Perubahan Administrasi Perpajakan.

Dalam pelatihan, peserta diperkenalkan pada konsep Core Tax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Sistem digital tersebut menuntut adanya perubahan pola pikir masyarakat, dari administrasi yang sebelumnya banyak bergantung pada proses manual menuju pelayanan yang semakin terintegrasi secara digital.

Dr. Kiet Tumiwa, SE., MM., Ak., CA, menempatkan digitalisasi administrasi pajak dalam konteks transformasi fiskal yang lebih luas. Menurut materi yang disampaikan, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan sistem perpajakan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi dan kepatuhan pajak.

“Literasi perpajakan di era digital bukan lagi sekadar mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, tetapi juga memahami bagaimana menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem digital secara benar,” menjadi pokok pemikiran yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Dari sisi hukum, Jolly Turangan, SH., M.Hum, membahas pentingnya memahami kewajiban dan kepatuhan perpajakan. Digitalisasi tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak. Sebaliknya, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku agar penggunaan sistem digital berjalan sejalan dengan ketentuan perpajakan.

Novy J. Kasenda, SE., M.Si, memberikan penekanan pada pentingnya ketepatan administrasi dan pengelolaan informasi perpajakan. Dalam sistem digital, data menjadi bagian penting dalam proses administrasi sehingga masyarakat perlu membangun kebiasaan tertib dalam menyiapkan dan mengelola dokumen maupun informasi yang berkaitan dengan pajak.

Sementara Ruhiyat, SE., M.Si, mengarahkan pembahasan pada pemahaman praktis mengenai administrasi perpajakan digital. Peserta didorong untuk tidak sekadar mengetahui istilah Core Tax, tetapi memahami alur administrasi secara bertahap.

Dari perspektif akuntansi, Heidy Pesik, SE., MSA, menekankan hubungan antara pencatatan keuangan yang tertib dengan administrasi perpajakan. Pencatatan transaksi dan dokumentasi keuangan yang baik dapat membantu masyarakat menyiapkan informasi yang diperlukan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Transformasi fiskal juga membutuhkan kemampuan masyarakat untuk belajar menggunakan teknologi. Karena itu, Dr. Dra. Rolina E. Manggopa, M.Pd, memberikan perhatian pada aspek edukasi dan strategi penyampaian materi kepada masyarakat. Menurut pendekatan pendidikan yang digunakan dalam kegiatan, materi perpajakan digital perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sistematis, dan berbasis praktik. Dengan demikian, peserta tidak merasa bahwa Core Tax merupakan sistem yang sulit dan hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.

Sicilia S. Panelewen, SE., MM, mengaitkan digitalisasi perpajakan dengan kesiapan masyarakat menghadapi perubahan pelayanan publik. Transformasi digital akan berjalan efektif apabila masyarakat memiliki kemauan untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam menggunakan teknologi.

Pada sisi pengelolaan informasi, Nixon Sondakh, SE., M.Si, mengingatkan pentingnya masyarakat memperoleh informasi perpajakan dari sumber yang dapat dipercaya. Di tengah cepatnya penyebaran informasi digital, kemampuan memilah informasi menjadi bagian dari literasi perpajakan.

Sementara Antonius A. Tandi, SE., Ak., M.Si, memberikan perspektif akuntansi mengenai pentingnya keteraturan dokumen dan informasi keuangan. Menurutnya, administrasi keuangan yang tertib dapat menjadi fondasi bagi pelaksanaan administrasi pajak yang lebih baik.

Shane Pangemanan, SE., M.Si, menyoroti aspek adaptasi masyarakat terhadap perubahan. Digitalisasi membutuhkan perubahan kebiasaan, termasuk keberanian masyarakat untuk belajar menggunakan sistem baru dan tidak bergantung sepenuhnya pada proses manual.

Selanjutnya, Jufry Rompas, SE., M.Si, memberikan penguatan mengenai efisiensi administrasi. Pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan proses administrasi secara lebih terorganisasi, selama pengguna memahami prosedur dan memiliki data yang benar.

Dari perspektif administrasi publik, Drs. Johannes K. Santie, M.AP, menjelaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak merupakan bagian dari perubahan pelayanan publik. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek yang harus mendapatkan pemahaman memadai agar mampu memanfaatkan perkembangan pelayanan digital secara optimal.

Mahasiswa Turun Langsung Mendampingi Warga

Pelatihan ini juga melibatkan lima mahasiswa, yaitu Vanesa G. Sakamole, Tiersa N. Farida, Manda S. Surentu, Claudia J.K. Rindorindo, dan Natalie M.C. Sigarlaki. Kelima mahasiswa tidak hanya hadir sebagai peserta pendukung, tetapi turut menjalankan fungsi pendampingan selama proses pelatihan. Mereka membantu warga mengikuti tahapan materi, memahami istilah digital perpajakan, serta mendampingi peserta dalam proses praktik. Keterlibatan mahasiswa memperlihatkan bahwa pengabdian masyarakat juga menjadi ruang pembelajaran dua arah. Masyarakat memperoleh pengetahuan dan pendampingan, sementara mahasiswa memperoleh pengalaman berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Gereja sebagai Ruang Penguatan Literasi Masyarakat

Pemilihan komunitas Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi sebagai sasaran kegiatan memiliki arti penting. Institusi keagamaan tidak hanya menjadi ruang pembinaan spiritual, tetapi juga dapat menjadi ruang penguatan literasi masyarakat, termasuk literasi ekonomi, administrasi, dan digital. Melalui pendekatan komunitas, edukasi perpajakan dapat disampaikan dalam suasana yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Warga dapat berdiskusi mengenai persoalan administrasi yang mereka hadapi dan memperoleh penjelasan dari akademisi secara langsung. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan komunitas masyarakat dalam menghadapi perubahan kebijakan publik. Pelatihan Core Tax bagi warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi menjadi salah satu langkah kecil untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui edukasi, praktik, dan pendampingan, masyarakat diharapkan semakin siap menghadapi perubahan administrasi perpajakan di era transformasi fiskal. Bagi tim dosen, kegiatan ini merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghadirkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sementara bagi mahasiswa, keterlibatan dalam kegiatan menjadi pengalaman untuk menerapkan pengetahuan sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *