ONLINEBRITA.COM MANADO– Setelah melalui proses rangkaian pembahasan yang cukup intens, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sulut berhasil menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2044, pada rapat finalisasi di Gedung DPRD Sulut. Senin,(23/2/2026)
Regulasi strategis tersebut dipastikan masuk ke tahap Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/2026).
Lima Fraksi di DPRD, kemudian menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda RTRW untuk disahkan.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat sejak awal pembahasan dengan penuh keseriusan.
Menurutnya, dibalik pembahasan dokumen tebal Raperda RTRW prosesnya tidak singkat, namun pada akhirnya semua dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama dari organisasi perangkat daerah yang dengan penuh kesungguhan telah merampungkan pembahasan dan koordinasi hingga tahapan final untuk disahkan menjadi Perda RTRW,” ujarnya.
Diketahui, usai penandatanganan berita rapat finalisasi RTRW, Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow mengatakan bahwa pembahasan yang sempat berlangsung alot adalah dinamika untuk mencapai kesepakatan bersama, namun demikian seluruh perbedaan adalah untuk menjembatani kepentingan daerah.
“Tujuan utama kami adalah untuk memastikan babhwa dokumen RTRW yang akan disahkan sebagai Perda adalah benar-benar komprehensif dan aplikatif. Jadi kalau selama pembahasan terdapat perdebatan dengan kata-kata yang penuh pengasan itu adalah bagian dari proses untuk menyempurnakan substansi,” tandasnya.
RTRW 2026–2044 diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang. Dokumen ini akan mengatur arah pemanfaatan ruang, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta memperkuat mitigasi terhadap potensi bencana.
Selain memberikan kepastian hukum bagi investasi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi kawasan strategis seperti hutan lindung dari ancaman alih fungsi lahan. Sinkronisasi dengan program strategis nasional turut menjadi perhatian dalam penyusunannya.
Jika seluruh tahapan sinkronisasi rampung, DPRD akan melangkah ke penyampaian pendapat akhir fraksi, tahap terakhir sebelum palu pengesahan diketuk dan RTRW resmi menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan.
Pada kesempatan ini, lima fraksi di DPRD Sulut, menyatakan sepakat, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra.
Mereka menyatakan menerima Ranperda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.
Turut hadir, Sekretaris Pansus Berty Kapojos dan anggota Pansus yakni Roy Roring, Louis Schramm, Gracia Oroh, Vioneta Kuera dan Pricylia Rondo.
Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta sejumlah anggota Pansus lainnya. Selanjutnya, dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan OPD seperti Kepala Dinas PUPR, Perkimtan, ESDM, Pertanian, Bappeda, dan Biro Hukum. (MT).






