OJK Jelaskan Sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023, Pengurus BSG Sampai 2026

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo, Malut Robert Sianipar mengatakan, masa jabatan direksi perbankan sesuai POJK lima tahun. Dengan demikian mengacu pada aturan masa jabatan, pengurus BSG saat ini, baik Dewan Komisaris dan Direksi BSG kepengurussnnya sampai 2026.

“Di POJK mengatur maksimal lima tahun. (Direksi BSG) yang sekarang ini sampai tahun 2026,” kata Sianipar kepada wartwan Selasa (11/3)

Regulasi dimaksud, yakni POJK nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. 

Diketahui, Komisaris dan Direksi BSG periode 2021-2025 mulai bertugas sesuai hasil RUPS LB BSG di Yama Resort, Tondano, Minahasa pada 18 Maret 2021.

OJK SulutGoMalut sendiri belum mendapatkan informasi terkait RUPS BSTBBtahun 2025. “Belum ada informasi tentang itu” kata Robert Sianipar singkat. 

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Torang pe Bank mengingisyartsksn ada agenda tahunan itu digelar setelah Idul Fitri 1446 Hijriah. (*/sumber tribs)

I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *