Kisruh Komisioner KPU dan Bawaslu Tomohon, Praktisi Hukum: Potensi Pelanggaran Pemilu

Foto: Advokat Jack Budiman SH

Onlinebrita.com, Tomohon – Kegaduhan pasca Pleno Terbuka Penetapan KPU Tomohon bagi 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon 2024, berbuntut panjang.

Menurut Praktisi Hukum Jack Budiman SH hal ini berpotensi menjadi kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu Tomohon.

“Setelah dicermati, kegaduhan ini terjadi setelah proses dan tahapan, bahkan hasil Pemilihan Calon Legislatif sudah selesai,” tegas Budiman, Jumat (21/06/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024, telah resmi ditetapkan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon 2024.

“Saya tau persis, penetapan itu dalam Rapat Pleno Penetapan KPU 2 Mei 2024 di Aula KPU Tomohon dihadiri juga oleh pihak Bawaslu Kota Tomohon,” terangnya.

Herannya, pada Tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Sidang dugaan Pelanggaran Administrasi dengan nomor register perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/V/2024, di Aula sidang kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Dimana, sebagai pihak Pelapor adalah Bawaslu Kota Tomohon, dan pihak Terlapor adalah KPU Kota Tomohon.

“Sedangkan, sengketa Pemilu itu berujung di Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya, untuk meminimais Pelanggaran Administrasi, harus diawasi pada proses awal penetapan DCS dan DCT,” ujar Budiman.

“Jika sudah dilakukan Penetapan KPU, maka tidak ada pihak yang dapat membatalkan itu, kecuali lewat Keputusan MK” bebernya.

Dikatakannya, Penetapan Kursi Parpol sebagai Peserta Pemilu dan Calon Terpilih telah memiliki kedudukan hukum ‘legal standing’ atau telah memenuhi syarat.

“Seandainya, terjadi keputusan sepihak dari penyelenggara mengabaikan proses serta pembatalan SK Penetapan, maka baik Komisioner KPU maupun Bawaslu terancam Pidana,” sebut Budiman.

Sembari menambahkan, bagi pihak yang dirugikan pasti akan menempuh upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Negeri dan PTUN.

“Karena akibat kelalaian dan tindakan improsedural dari pihak Penyelenggara, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Parpol dan Caleg yang bersangkutan,” tukasnya.

Tak hanya itu, jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi, maka selain dipecat juga dapat dijerat dengan sanksi kurungan badan, ujar lawyer kondang ini.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *