Foto: Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Temui Komisioner KPU Kota Tomohon.
Onlinebrita.com, Tomohon – Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) Tomohon, dibawah Pimpinan Steef Kaligis menyambangi Kantor KPU Tomohon, Jumat (21/06/2024).

Sekira 20-an orang dari AMPD langsung temui Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh SE dan Komisioner lainya Arinny Y Poli, Deisy T Somporan dan Youne YP Simangunsong, dan Rojer R Datu, diruang rapat KPU Tomohon.
Dalam pertemuan tersebut, AMPD Tomohon didampingi Kuasa Hukum Jack Budiman SH.
AMPD meminta klarifikasi soal wacana yang berkembang dimasyarakat tentang SK Pembatalan dari salah satu Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon 2024 yang telah resmi ditetapkan KPU Kota Tomohon.
Kami meminta penjelasan dari pihak KPU soal wacana SK Pembatalan salah satu Calon Terpilih Ir Adolfien Supit, dimana pihak Bawaslu Sulut merekomendasikan KPU Tomohon untuk mem-verifikasi factual administrasi dari awal proses pencalonan.
“Ini sangat keliru, kan sudah dimasa menantikan Pelantikan, mengapa harus kembali lagi ke awal untuk verifikasi dokumen persyaratan pencalonan,” tanya Kaligis.
Menurutnya, KPU punya aturan dan harus memegang teguh keputusannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kami dari Aliansi akan menjaga, kenapa tahapan sudah berjalan, anggaran negara sudah dikeluarkan Miliaran rupiah kog tiba-tiba harus verifikasi lagi dari awal,” ujar Steef Kaligis yang pernah berorasi di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Tomohon lalu.
“Jadi, KPU Tomohon jangan menyimpang kekiri dan kekanan atau bersikap plin-plan, dan jangan terpengaruh, ingat ada batasan-batasan waktu dari setiap tahapan, sehingga KPU akan berjalan sesuai aturan, terutama dalam penegakan Demokrasi, serta hak Demokrasi dan hak Konstitusi Calon,” bebernya.
Sembari Ia menyebutkan, proses Demokrasi yang dilewati tidak mudah karena dilalui dengan perjuangan dan pengorbanan.
Kesempatan itu, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh SE spontan menjawab sesuai regulasi aturan yang berlaku, bahwa rekomendasi Bawaslu wajib untuk dilakukan.
“Kami sudah melaksanakan verifikasi factual ke sejumlah pihak. Bahkan, mengenai wacana Pembatalan SK tersebut kini masih dalam proses dan belum dilakukan,” kunci Pijoh.
Lanjut, ditambahkan Komisioner KPU Tomohon Bidang Hukum Youne YP Simangunsong bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi factual sesuai dengan Peraturan KPU.
Diakhir pertemuan, personil AMPD sempat terpancing dengan pernyataan dari salah satu Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Rojer R Datu dimana jika Rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan berdampak Hukum bagi KPU.
“Jadi, kami wajib melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu. Jika tidak, sanksi hukumnya 3 tahun Penjara dan Uang 36 juta rupiah,” ketusnya.
“Jadi, walapun sudah lewat tahapan dan sudah ada Penetapan, KPU tetap laksanakan perintah Bawaslu? menggagalkan proses Demokrasi ini? ungkap mereka.
Usai pertemuan, informasi yang dirangkum dimana dalam waktu dekat, ribuan komunitas dari Aliansi dan pendukung Calon Terpilih Anggota DPR Tomohon Ir Adolfien Supit, akan melakukan Aksi Damai di Kantor KPU dan Kantor Bawaslu Kota Tomohon.(*/jp)